Bareskrim Polri Isyaratkan Kasus Nurhayati akan Dihentikan

Bareskrim Polri Isyaratkan Kasus Nurhayati akan Dihentikan

radarcirebon.com, JAKARTA – Kasus Nurhayati yang cukup menyita perhatian akhirnya menemukan titik terang. 

Ini setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon.

Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang mengungkap kasus korupsi kepala desanya.

Agus mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati, belum terdapat cukup bukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga:

“Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.

Agus menjelaskan bahwa Kapolres Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah berkoordinasi untuk penyelesaian dan pengembalian berkas yang sudah lengkap atau P21 kepada penyidik.

“Satreskrim Polres Cirebon segera SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan,” kata Kabareskrim.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: